PROMO KHUSUS UNTUK PENGGUNA PERTAMA!

Dimulai dari IDR 6.900 / hari, Anda bisa memiliki alamat bisnis di Jakarta Pusat. VO kami bisa PKP & menghemat biaya operasional Anda.

icon-address

Alamat bisnis strategis

icon-set-up

Harga terjangkau

icon-receptionis

Fasilitas dan Service yang Profesional

icon-set-up

Set-up cepat

PENAWARAN TERBATAS!

Daftar sekarang dan dapatkan FREE MEETING ROOM di bulan pertama khusus untuk pengguna virtual office pertama!


Dapatkan PROMO

LOKASI POLAGROUP OFFICE

JAKARTA PUSAT

Tanah Abang Bendungan Hilir

SET UP 10 MENIT

Langkah 1

Pemesanan & Pembayaran

Melakukan pemesanan disini

Melakukan pembayaran

Langkah 2

Persiapan Kontrak

Kirimkan legalitas data & penangguna jawab. info lanjut: persyaratan sewa VO

Langkah 3

Tanda tangan Kontrak

Surat Perjanjian sewa-menyewa bisa di tandatangani di kantor kami atau bisa anda kirim via pos dan kemudian dikirimkan balik

HARGA PROMO

BASIC

IDR

10rb

IDR

6,9rb

/ hari

atau IDR 2.484 jt/tahun


alamat komersial

layanan resepsionis

nomor telpon bersama

menerima surat, paket, dokumen

pemberitahuan penerimaan paket melalui wa/ email

min pemesanan 12 bulan

pilih paket

BUSINESS

IDR

18,3rb

IDR

12,5rb

/ hari

atau IDR 4,5 jt/tahun


alamat komersial

layanan resepsionis

nomor telpon bersama

menerima surat, paket, dokumen

pemberitahuan penerimaan paket melalui wa/ email

pengunaan ruang rapat 5 jam/ bulan - 6 orang

min pemesanan 12 bulan

pilih paket

EXECUTIVE

IDR

25rb

IDR

15,8rb

/ hari

atau IDR 5,7 jt/tahun


alamat komersial

layanan resepsionis

nomor telpon bersama

menerima surat, paket, dokumen

pemberitahuan penerimaan paket melalui wa/ email

pengunaan ruang rapat 10 jam/ bulan - 8 orang

min pemesanan 12 bulan

pilih paket

YANG SERING DITANYAKAN

Apakah saya bisa menggunakan alamat Polagroup Office sebagai alamat legalitas saya?

Ya. Anda bisa menggunakan alamat Polagroup Office.

Bagaimana saya tahu apabila saya telah dikirimkan dokumen / parsel oleh customer saya?

Apabila anda menggunakan layanan Polagroup Office, kami akan memberikan notifikasi via WhatsApp / email agar anda mengetahui bahwa kami telah menerima dokumen anda.

Apakah saya perlu menyertakan KTP dan NPWP?

Ya. Bagi Direktur / Direktur Utama / penanggung jawab (khusus usaha perorangan) kami perlu bukti identitas berupa KTP dan NPWP. Scan asli atau foto dari handphone sudah cukup dan bisa dikirim via email. Anda juga perlu menyertakan bahwa ini adalah benar dan kopian asli dari dokumen asli.

Pemalsuan

Polagroup Office tidak menerima bisnis yang dimaksudkan untuk melakukan kegiatan ilegal, tidak benar, melanggar kesusilaan dan kegiatan yang dilarang oleh hukum. Setiap ketidakakuratan informasi yang diberikan memberikan hak kepada Polagroup Office untuk membatalkan perjanjian sewaktu- waktu.

Berapa lama proses pembuatan kontrak virtual office?

1 hari kerja setelah anda melengkapi persyaratan, anda bisa ambil kontrak virtual office.

Apa anda menerima penerimaan parsel dalam bentuk besar?

Ya, namun kami tidak menerima barang berbahaya, hewan hidup atau barang rentan lainnya. Polagroup Office berhak untuk menolak atau menerima barang- barang yang kami anggap berbahaya atau melanggar hukum.



Virtual Office di Jakarta

Dibawah ini adalah sejarah diperbolehkannya virtual office di Jakarta

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014

DITANDATANGANI GUBERNUR JOKO WIDODO

DIBUAT TANGGAL 14 FEBRUARI 2014

BERLAKU TANGGAL 18 FEBRUARI 2014


Pengaturan mengenai sistem tata kota di Jakarta hendaknya dilaksanakan berdasarkan konsep berkelanjutan sustainability. Pengaturan tata kota di Jakarta telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:


Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 1984 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1985-2005. Lihat disini. Perda ini telah dicabut berdasarkan Perda No. 6 Tahun 1999 (dibawah)

Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 - 2010. Lihat disini. Perda ini telah dicabut berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2012 (dibawah)

Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Lihat disini. Perda ini masih berlaku dan menjadi acuan pembangunan tata kota Jakarta.

Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Lihat disini. Perda ini merupakan pengaturan detail dan bersifat operasional atas Perda No. 1 Tahun 2012.

Melalui Perda ini, pemerintah DKI Jakarta mengatur kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik yang disebut zonasi. Hal ini yang kerap menjadi permasalahan atas pelaku usaha karena kebanyakan pelaku usaha di Jakarta mendirikan usaha di zona non komersial, sehingga izin usaha mereka tidak dikeluarkan karena tidak sesuai dengan peruntukan.


Pada saat Perda Zonasi ini dikeluarkan, belum ada regulasi yang mengatur tentang penggunaan virtual office sebagai alamat tempat usaha. Akan tetapi pemerintah DKI Jakarta tetap memberikan perizinan terhadap permohonan dari pengguna kantor virtual office.