PROMO KHUSUS UNTUK PENGGUNA PERTAMA!
Dimulai dari IDR 6.900 / hari, Anda bisa memiliki alamat bisnis di Jakarta Pusat. VO kami bisa PKP & menghemat biaya operasional Anda.
Alamat bisnis strategis
Harga terjangkau
Fasilitas dan Service yang Profesional
Set-up cepat
Daftar sekarang dan dapatkan FREE MEETING ROOM di bulan pertama khusus untuk pengguna virtual office pertama!
LOKASI POLAGROUP OFFICE
JAKARTA PUSAT
Tanah Abang Bendungan Hilir
SET UP 10 MENIT
Langkah 1
Pemesanan & Pembayaran
Melakukan pemesanan disini
Melakukan pembayaran
Langkah 2
Persiapan Kontrak
Kirimkan legalitas data & penangguna jawab. info lanjut: persyaratan sewa VO
Langkah 3
Tanda tangan Kontrak
Surat Perjanjian sewa-menyewa bisa di tandatangani di kantor kami atau bisa anda kirim via pos dan kemudian dikirimkan balik
HARGA PROMO
BASIC
IDR
10rb
IDR
6,9rb
/ hari
atau IDR 2.484 jt/tahun
alamat komersial
layanan resepsionis
nomor telpon bersama
menerima surat, paket, dokumen
pemberitahuan penerimaan paket melalui wa/ email
min pemesanan 12 bulan
BUSINESS
IDR
18,3rb
IDR
12,5rb
/ hari
atau IDR 4,5 jt/tahun
alamat komersial
layanan resepsionis
nomor telpon bersama
menerima surat, paket, dokumen
pemberitahuan penerimaan paket melalui wa/ email
pengunaan ruang rapat 5 jam/ bulan - 6 orang
min pemesanan 12 bulan
EXECUTIVE
IDR
25rb
IDR
15,8rb
/ hari
atau IDR 5,7 jt/tahun
alamat komersial
layanan resepsionis
nomor telpon bersama
menerima surat, paket, dokumen
pemberitahuan penerimaan paket melalui wa/ email
pengunaan ruang rapat 10 jam/ bulan - 8 orang
min pemesanan 12 bulan
YANG SERING DITANYAKAN
Ya. Anda bisa menggunakan alamat Polagroup Office.
Bagaimana saya tahu apabila saya telah dikirimkan dokumen / parsel oleh customer saya?Apabila anda menggunakan layanan Polagroup Office, kami akan memberikan notifikasi via WhatsApp / email agar anda mengetahui bahwa kami telah menerima dokumen anda.
Apakah saya perlu menyertakan KTP dan NPWP?Ya. Bagi Direktur / Direktur Utama / penanggung jawab (khusus usaha perorangan) kami perlu bukti identitas berupa KTP dan NPWP. Scan asli atau foto dari handphone sudah cukup dan bisa dikirim via email. Anda juga perlu menyertakan bahwa ini adalah benar dan kopian asli dari dokumen asli.
Polagroup Office tidak menerima bisnis yang dimaksudkan untuk melakukan kegiatan ilegal, tidak benar, melanggar kesusilaan dan kegiatan yang dilarang oleh hukum. Setiap ketidakakuratan informasi yang diberikan memberikan hak kepada Polagroup Office untuk membatalkan perjanjian sewaktu- waktu.
Berapa lama proses pembuatan kontrak virtual office?1 hari kerja setelah anda melengkapi persyaratan, anda bisa ambil kontrak virtual office.
Apa anda menerima penerimaan parsel dalam bentuk besar?Ya, namun kami tidak menerima barang berbahaya, hewan hidup atau barang rentan lainnya. Polagroup Office berhak untuk menolak atau menerima barang- barang yang kami anggap berbahaya atau melanggar hukum.
Virtual Office di Jakarta
Dibawah ini adalah sejarah diperbolehkannya virtual office di Jakarta
DITANDATANGANI GUBERNUR JOKO WIDODO
DIBUAT TANGGAL 14 FEBRUARI 2014
BERLAKU TANGGAL 18 FEBRUARI 2014
Pengaturan mengenai sistem tata kota di Jakarta hendaknya dilaksanakan berdasarkan konsep berkelanjutan sustainability. Pengaturan tata kota di Jakarta telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 1984 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1985-2005. Lihat disini. Perda ini telah dicabut berdasarkan Perda No. 6 Tahun 1999 (dibawah)
Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 - 2010. Lihat disini. Perda ini telah dicabut berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2012 (dibawah)
Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Lihat disini. Perda ini masih berlaku dan menjadi acuan pembangunan tata kota Jakarta.
Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Lihat disini. Perda ini merupakan pengaturan detail dan bersifat operasional atas Perda No. 1 Tahun 2012.
Melalui Perda ini, pemerintah DKI Jakarta mengatur kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik yang disebut zonasi. Hal ini yang kerap menjadi permasalahan atas pelaku usaha karena kebanyakan pelaku usaha di Jakarta mendirikan usaha di zona non komersial, sehingga izin usaha mereka tidak dikeluarkan karena tidak sesuai dengan peruntukan.
Pada saat Perda Zonasi ini dikeluarkan, belum ada regulasi yang mengatur tentang penggunaan virtual office sebagai alamat tempat usaha. Akan tetapi pemerintah DKI Jakarta tetap memberikan perizinan terhadap permohonan dari pengguna kantor virtual office.